Menikah di Indonesia harus melalui proses administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim. Proses ini seringkali terasa rumit karena banyaknya dokumen yang harus disiapkan dari berbagai instansi.
Artikel ini merangkum semua syarat nikah di KUA tahun 2026 secara lengkap dan terurut — sehingga Anda bisa mempersiapkannya tanpa panik.
Syarat Dokumen Nikah di KUA
Dokumen Calon Pengantin (masing-masing)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) — 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) — 2 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran — 2 lembar
- Pas foto terbaru ukuran 2×3 dan 4×6 (biasanya diminta 4–6 lembar masing-masing)
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan setempat (bagi yang belum pernah menikah)
- Surat Pengantar Nikah (N1) dari RT/RW dan Kelurahan
Dokumen Tambahan (Situasional)
| Kondisi | Dokumen Tambahan |
|---|---|
| Pernah menikah (cerai) | Akta cerai / Surat cerai dari Pengadilan Agama |
| Pernah menikah (pasangan meninggal) | Akta kematian pasangan sebelumnya |
| TNI / Polri | Izin atasan / surat persetujuan dari komandan |
| Beda domisili (calon pengantin beda KUA) | Surat Numpang Nikah dari KUA asal |
| WNA (Warga Negara Asing) | Paspor + izin menikah dari kedutaan negara asal |
| Dibawah 19 tahun | Izin orang tua + dispensasi dari Pengadilan Agama |
Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Langkah 1: Urus Dokumen di RT/RW dan Kelurahan
Kunjungi RT, RW, lalu Kelurahan untuk mendapatkan:
- Surat pengantar nikah (Form N1, N2, N4)
- Surat keterangan belum menikah
Waktu: 1–3 hari kerja
Langkah 2: Daftar ke KUA
Bawa semua dokumen ke KUA tempat akad akan dilangsungkan. Isi formulir pendaftaran dan serahkan berkas.
Catatan: Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
Langkah 3: Pemeriksaan Data (Rafa’)
KUA akan melakukan pemeriksaan administrasi dan wawancara singkat dengan calon pengantin dan wali nikah. Prosesi ini disebut rafa’ atau pemeriksaan pranikah.
Waktu: 1–2 jam
Langkah 4: Kursus Pra-Nikah (Opsional tapi Dianjurkan)
Beberapa KUA mewajibkan atau menganjurkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) selama 16 jam untuk calon pengantin. Ini bisa dilakukan secara tatap muka atau online.
Langkah 5: Pembayaran (jika nikah di luar KUA)
Jika akad dilaksanakan di luar KUA (rumah, gedung, masjid) atau di luar jam kerja, bayar PNBP Rp 600.000 ke Bank (BRI/BNI) atas nama KUA setempat.
Langkah 6: Pelaksanaan Akad Nikah
Pada hari H, wali nikah, saksi (2 orang), dan penghulu hadir. Ijab kabul dilakukan, lalu ditandatangani buku nikah.
Biaya Nikah di KUA 2026
| Jenis | Biaya |
|---|---|
| Nikah di KUA, jam kerja | Rp 0 (Gratis) |
| Nikah di luar KUA / luar jam kerja | Rp 600.000 |
| Surat pengantar (RT/RW) | Rp 0–50.000 |
| Bimwin (jika berbayar) | Rp 0–200.000 |
Tips Agar Proses Nikah Lancar
- Mulai siapkan 3 bulan sebelum — Beberapa dokumen butuh waktu lama, terutama jika ada kondisi khusus (surat dispensasi, surat cerai).
- Cek persyaratan lokal — KUA di setiap daerah mungkin punya tambahan persyaratan. Hubungi KUA setempat lebih dulu.
- Daftar minimal 10 hari kerja sebelum — Ini batas minimum yang ditetapkan. Lebih awal = lebih aman.
- Siapkan salinan ekstra — Fotokopi semua dokumen minimal 3 rangkap.
- Pastikan data KTP sesuai KK — Beda data akan memperlambat proses.
- Gunakan checklist — Dengan banyaknya dokumen, checklist sangat membantu.
Checklist Dokumen Nikah di KUA
Gunakan ini sebagai panduan cepat:
- KTP calon suami & istri
- KK calon suami & istri
- Akta kelahiran calon suami & istri
- Pas foto 2×3 dan 4×6
- Surat pengantar nikah dari RT/RW
- Surat N1, N2, N4 dari Kelurahan
- Surat keterangan belum menikah (bila perlu)
- KTP wali nikah
- KTP saksi (2 orang)
- Bukti pembayaran PNBP (jika nikah di luar KUA)
Agar tidak ada satu pun dokumen yang terlewat, gunakan fitur Checklist Momanten yang memungkinkan Anda memantau progres persiapan nikah secara real-time — dari dokumen administrasi hingga dekorasi dan vendor.